≡ Menu

Asal Forward bisa berujung penjara

email Saya sempat membaca berita di detikinet yang judulnya "Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun" dan hal ini mengingatkan saya sama sebuah kasus yang pernah meramaikan dunia blogosphere indonesia bebrapa tahun yang lalu, dimana gara-gara meneruskan (forward) email ke milis berujung dengan disomasinya BS oleh media kompas karena telah dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Kalau melakukan ini;

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

dan masuk kedalam pasal ini;

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

maka hukumannya ini;

Pasal 51

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Jadi berhati-hatilah, jangan sampai niat kita ingin mendiskusikan sebuah kasus memalui media milis atau blog, malah terjerat pasal ini….

 

gambar diambil dari  www.ruf.rice.edu

{ 2 comments… add one }

Leave a Comment